KALAMANTHANA, Pontianak – Suryadman Gidot mengakui dirinya meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menyiapkan dana Rp1 miliar. Tapi, yang dia terima hanya Rp300 juta.
Pengakuan Bupati Bengkayang Nonaktif itu dia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (10/12/2019). Suryadman bersaksi dalam sidang dengan tersangka Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus dalam kasus dugaan korupsi pengurusan proyek di Pemkab Bengkayang itu.
“Saya tidak mengetahui uangnya dari mana. Setelah diperiksa KPK, baru mengetahuinya,” katanya di depan majelis hakim.
Suryadman menyebutkan uang Rp300 juta dari Kadis PUPR Aleksius itu dia maksudkan untuk pendampingan 48 kepala desa membuat pelaporan dana bantuan khusus desa. “Saya berinisiatif membantu 48 kades tersebut dalam menyelesaikan pelaporan pertanggungjawaban dana bantuan khusus desa yang belum selesai pelaporannya,” kata Suryadman seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, sebanyak 48 desa mendapat bantuan khusus sebanyak Rp20 miliar tahun 2017, tetapi kepala desanya tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Dirinya berinisiatif membantu para kepala desa tersebut dalam menyelesaikan pelaporannya.
“Uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan Kadis PUPR rencananya untuk konsultasi kepada ahli hukum pidana dan kepada konsultan dalam membuat pelaporan keuangan itu, serta pendampingan kepada para kades tersebut,” ungkapnya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota yakni Mardiantos dan Bhudi K.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Aleksius (AKS).
Sebelumnya, sidang tipikor tersebut menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, kemudian saksi Mateius Helfianto (menantu terdakwa Pandus), Saksi Cindo Juniati (istri tersangka Aleksius), dan saksi Usman (sopir tersangka Aleksius).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.
“Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang,” ujarnya.
Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
“Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar,” katanya. (ik)
Discussion about this post