KALAMANTHANA, Samarinda – Begitu melihat anggota kepolisian, wanita itu kabur ke Gang Mandiri. Petugas curiga, mengejar, dan menangkapnya. Siapa nyana, ternyata HR, wanita itu, menguasai narkoba jenis sabu-sabu 1 kilogram.
Begitulah drama penangkapan HR di Gang Mandiri Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa (10/12). HR diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Sebelum melakukan penangkapan, personel Satres Narkoba melihat HR meletakkan sebuah bungkusan berwarna kuning di sebuah sepeda motor. Kendaraan tersebut terparkir di pinggir jalan.
Saat melihat polisi itulah, HR mencoba ngacir. Tingkahnya malah membuat polisi curiga sehingga penguasaan sabu-sabu itu berhasil dibongkar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.005,5 gram bruto, satu bungkus plastik berisi 207 butir ineks warna hijau merk mahkota, dan dua bungkus plastik berisi 353 butir ineks warna biru.
Selanjutnya HR dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wanita itu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya serta dapat memberikan nilai positif. (ik)
Discussion about this post