KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Barito Timur, Ceria Eni mengatakan Tindak kekerasan terhadap anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) berat.
“Dalam Undang Undang Perlindungan Anak, hak pengasuhan dan pemeliharaan anak sangat spesifik sebagai sebuah mandat yang dilindungi dalam bernegara. Hak anak bagian tak terpisahkan dari HAM,” tegas Ceria dalam sambutannya pada Kegiatan Penyuluhan Tentang Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, Jumat (13/13/2019).
Lebih lanjut, Ceria Eni mengatakan hak hidup dan memperoleh kehidupan sesuai dengan tumbuh kembang seorang anak menjadi prinsip dasar dalam penegakan hak anak. Dalam setiap peristiwa kekerasan yang dialami anak, rasanya kita patut merefleksikan ulang bahwa ancaman kekerasan di seputar anak betapa nyata.
Di samping itu, katanya, anak perlu perlindungan yang optimal, baik di dalam peningkatan kualitas pengasuhan, edukasi di sekolah atau lembaga pendidikan dan informasi sosialisasi di masyarakat. Perlindungan anak membutuhkan setiap orang untuk bertanggung jawab karena setiap anak sangat berharga.
Pada kesempatan itu Ceria Eni juga mengungkapkan bahwa upaya perlindungan anak tidak hanya dilakukan pemerintah semata, tapi harus dilakukan secara bersamaan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Dengan begitu dalam upaya mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perlu peran serta dari semua pihak termasuk tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Barito Timur,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Tim Penggerak PKK, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Forum Anak Kabupaten Barito Timur, dengan menghadirkan narasumber Penyuluhan Tentang Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak berasal dari UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah dan TP-PKK Provinsi Kalimantan Tengah. (tin)
Discussion about this post