KALAMANTHANA, Muara Teweh – Petugas Lembaga Pemasyarakatan II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, masih menemukan puluhan benda terlarang, saat menggelar razia, Jumat (13/12) malam.
Kepala Lapas II B Muara Teweh Sarwito membenarkan, pihaknya menemukan dan menyita puluhan benda terlarang sewaktu razia dan penggledahan ke seluruh kamar hunian. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor : PAS-PK.02.10.011442 tgl 12 Desember 2019 tentang pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di lapas.
Menurut Sarwito, kegiatan razia dilaksanakan pada Jumat malam sejak pukul 24.00 WIB sampai dengan Sabtu puku 02.30 WIB. Sasaran razia adalah barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi/HP, dan senjata tajam. “Kami menurunkan 20 orang petugas lapas selama kegiatan razia. Saya langsung memimpin kegiatan razia,” ujar Sarwito, Sabtu 14/12/2019) siang.
Petugas lapas memeriksa seluruh kamar serta secara bergiliran mengecek badan para penghuni, kondisi kamar, danseluruh barang-barang yang ada dalam kamar.
Saat razia, beber Sarwito, petugas lapas menemukan barang-barang terlarang yang mestinya tidak boleh ada dalam kamar hunian, seperti kartu remi/domino, beberapa sendok stenlis, gunting kecil, pisau kater, ikat pinggang, dan beberapa botol kaca kecil bekas minyak angin. “Dalam razia tidak ditemukan narkoba atau obat-obatan terlarang lainya maupun alat komunikasi atau HP, ” sebut Sarwito.
Razia tersebut sebagai wujud komitmen Lapas Muara Teweh dan seluruh jajaran untuk selalu perang terhadap narkoba, terutama penyalahgunaan dan indikasi pengendalian narkoba dari dalam lapas. Razia dilaksanakan serentak oleh Lapas/Rutan di seluruh Indonesia dan akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil pada setiap kesempatan, sehingga tak ada celah lagi bagi penghuni lapas untuk bermain-main dengan narkoba.
Sarwito menambahkan, guna mengantisipasi penggunaan HP di blok hunian, Lapas Muara Teweh telah menyediakan sarana berupa I-Wartelsus sebagai sarana komunikasi para napi dengan pihak keluarga. Pelayanan wartelsus dibuka setiap hari, pagi pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB. Siang hari pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB.(mel)
Discussion about this post