KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Edy Pratowo bersama Bupati Katingan melakukan penandatanganan kerjasama tentang pembangunan antar daerah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Walikota Palangka Raya, beberapa hari yang lewat.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan oleh tiga kepala daerah di Kantor Walikota Palangka Raya.
Meski belum belum disebutkan secara tertulis bentuk kegiatan kerjasama yang akan dilakukan, kegiatan ini merupakan langkah dan upaya bersama untuk percepatan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Edy dalam hal ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Palangka Raya, mengingat penandatanganan MoU ini diprakarsai Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.”Kerjasama ini diharapkan kedepannya menjadi daerah yang semakin lebih baik, maju dan berkembang lagi,” kata Edy.
Dengan itu, dirinya juga sedikit menggambarkan secara umum tentang wilayah Kabupaten Pulang Pisau, di mana Kabupaten Pulang Pisau berada di tengah Provinsi Kalteng yang berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas di sebelah Utara, di sebelah Selatan dengan Laut Jawa, di sebelah Timur dengan Kabupaten Kapuas, dan di sebelah Barat dengan Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu juga Edy mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bersama membangun rest area di wilayah perbatasan.
“Pada 2020 Pemkab Pulpis telah menganggarkan untuk membangun Rest Area di Tugu Perbatasan Pulpis dan Palangka Raya. Kami harapkan Pemkot dapat melakukan hal yang sama dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan kedua wilayah,” ucap Edy.
Selain perbatasan Palangka Raya Pulpis pihaknya juga akan melakukan penataan di perbatasan Kapuas-Pulang Pisau dan Pulang Pisau – Gunung Mas. Di area perbatasan itu nanti ditata agar memiliki nilai estetika yang bagus.”Jadi rest area itu nanti menandakan bahwa orang yang melintasi jalan tersebut sudah masuk wilayah Pulang Pisau. Nanti kita tata kawasan rest area itu,” tutupnya.(ben)
Discussion about this post