KALAMANTHANA, Jakarta – Pengusaha Nely Margaretha didakwa menyuap Bupati Bengkayang periode 2016-2021 Suryadman Gidot sebesar Rp60 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2019).
Tujuan pemberian uang itu agar Suryadman Gidot melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.
Sesuai rapat 30 Agustus 2019, Suryadman meminta kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan untuk menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp500 juta yang berasal dari fee paket-paket pejeraan paling lambat 3 September 2019 karena akan digunakan untuk pengurusan kasus bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang yang ditangani Direktorat TIndak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat.
Selain itu, Suryadman Gidot juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR akan mendapatkan tambahan anggaran sejumlah Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan akan mendapatkan tambahan anggaran sejumlah Rp6 miliar untuk disahkan oleh DPRD Bengkayang yang nantinya akan dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan PL sehingga dapat dikumpulkan fee dari kontraktor/pengusaha yang mengerjakannya.
Atas perbuatannya, Nely Margaretha didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ik)
Discussion about this post