KALAMANTHANA, Jakarta – Mencuat rencana Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara bakal jadi provinsi baru. Ini provinsi istimewa karena tak perlu memenuhi persyaratan lima kabupaten.
Rencana pembentukan provinsi baru itu dikemukakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dia memberikan penjelasan terkait dengan rencana pemerintah membentuk satu provinsi baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah Otonomi Baru (DOB) ini tepat berada di ibu kota baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rencana pembentukan provinsi baru tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menetapkan secara resmi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Provinsi ini akan mendukung keberadaan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan. “Provinsi baru,” kata Suharso kepada wartawan.
Suharso menjelaskan, pemerintah telah menetapkan rencana pembangunan Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan di dalam lahan seluas 56 ribu hektar sebagai kawasan pemerintahan. Lahan tersebut disiapkan secara khusus dan terpisah dari provinsi baru yang akan dibentuk oleh pemerintah.
“Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi,” jelas Suharso.
Ia kembali menerangkan, pembentukan provinsi baru tersebut mendapatkan pengencualian dari ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan Daerah Otonomi Baru. Ketentuan tersebut berkaitan dengan jumlah kabupaten yakni minimal lima kabupaten untuk membentuk satu provinsi yang baru. “Dikecualikan dari ketentuan itu,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post