KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur, Kalimantan Tengah akan terus meningkatkan komitmen untuk melakukan kegiatan Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP).
“Komitmen untuk selalu memperkuat pembangaunan kawasan pedesaan ini diharapkan terus di perkuat dan dijalankan secara maksimal pada tahun 2020 mendatang” tegas Ampera AY Mebas dalam sambutanya saat membuka Rapat Tim Pembangunan Kawasan Pedesaan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Rabu, (18/12/2019).
Menurut Bupati Ampera, dengan peningkatan komitmen untuk melakukan pembangunan kawasan pedesaan ini, dapat berdampak positif bagi kemajuan daerah serta menumbuhkan perekonomian masyarakat secara menyeluruh.
Lebih lanjut Bupati berharap agar desa-desa yang akan melakukan kerjasama dalam pembangunan kawasan pedesaan agar melakukan musyawarah antar desa untuk menentukan kegiatan pengembangan kawasan pedesaan.
Ditambahkan dia, sebagaimana laporan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bahwa tahun 2018 telah dibentuk PKP pada Kecamatan Paju Epat, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Paku, Kecamatan Karunsen Janang dan Kecamatan Dusun Tengah, karena itu saya harapkan agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya, dan jangan hanya slogan saja.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hudaya Husinsah melaporkan, pada tahun 2018 telah ditetapkan PKP pada beberapa kecamatan yang ada di Barito Timur yakni: Kawasan Agropolitan untuk desa se Kecamatan Pematang Karau, Desa Tampa dan Desa Luau Jawuk di Kecamatan Paku serta Desa Ipu Mea dan Desa Wuran di Kecamatan Karunsen Janang.
Bersamaan dengan itu juga ditetapkan kawasan agrowisata di desa se Kecamatan Paju Epat, kawasan pertanian dan pariwisata untuk Desa Rodok, Desa Sumber Garunggung, Desa Putai dan Desa Netampin di Kecamatan Dusun Tengah.
Dan untuk tahun 2019 mendatang, lanjutnya, juga diusulkan desa se Kecamatan Raren Batuah sebagai kawasan agropolitan dan pariwisata. Hudaya mengakui, hingga saat ini kawasan pedesaan yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK), belum ada yang berjalan dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan hasil penetapan bersama, pada umumnya alasannya sama, anggaran yang belum memadai untuk pelaksanaan.(tin)
Discussion about this post