KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pananjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Lakalantas mengakibatkan pengendara sepeda motor, Rona Cahyani mengalami luka di bagian kepala.
Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 08.30 WIB. Rona Cahyani (17), warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam merah bernomor polisi KH 3479 U, bertabrakan dengan mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi KH 1049 JC yang dibawa Rika Mardiana (29), warga Jalan Kencana, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Akibat lakalantas tersebut, pengendara sepeda motor Rona Cahyani mengalami luka pada bagian kepala. Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Iptu Muhammad Syafuan Nor membenarkan peristiwa tersebut.
Syafuan menjelaskan kronologis kejadian bermula saat mobil dari arah Jalan Panunjung Tarung menuju Jalan Rei II hendak memutar balik di depan Gedung GPU Handep Hapakat, Pulang Pisau. Ketika mobil sudah berbelok dan separuh bagian mobil masuk ke jalur lawan arah, datang sepeda motor Honda CBR dari arah Rei II menuju Pulang Pisau. Karena jarak antara mobil dan sepeda motor sudah sangat dekat sehingga benturan tidak dapat dihindarkan.
Faktor utama penyebab laka, kata Syafuan, mobil melanggar rambu dilarang memutar arah. Sebelum tabrakan, rem depan dan belakang dari sepeda motor tidak ada yang rusak. Semua berfungsi dengan baik, begitu juga dengan rem pada mobil.
Sementara, lanjut Syafuan, kondisi jalan baik, beraspal rata, arus lalu lintas saat itu sedang sepi, dan di tempat kejadian ada rambu-rambu dilarang putar arah, juga ada garis marka berupa garis lurus putus-putus.
“Untuk tindakan yang telah kita ambil, yakni mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan barang bukti ranmor,” tandasnya. (ben)
Discussion about this post