KALAMANTHANA, Barabai – Majelis hakim Pengadilan Negeri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Ahmad Junaidi Muki. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santri perempuan. Salah satu korbannya, santri asal Kapuas, Kalimantan Tengah.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Barabai, Kamis (19/12). Selain hukuman 12 tahun penjara, Junaidi juga dihukum denda Rp500 juta.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ziyad dengan didampingi dua hakim anggota. Majelis bersepakat Junaidi terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap mantan pengasuh pesantren ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Junaidi 12 tahun penjara. Tapi, soal denda, hakim meningkatkan hukumannya dibanding tuntutan jaksa. Jika jaksa menuntut denda Rp200 juta, hakim memutuskan Rp500 juta.
Junaidi tak terima atas putusan hakim ini. “Saya membantah semua keterangan saksi. Saya masih pikir-pikir untuk melakukan banding,” katanya.
Junaidi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 23 Mei 2019 lalu. Sebelumnya, dia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada 9 Mei 2019.
Dalam perkembangannya, ternyata korban perbuatan Junaidi tak hanya seorang santri. Setidaknya ada sembilan orang santri yang mengaku menjadi korban perbuatan Junaidi.
Salah satu korbannya ternyata berasal dari Kapuas, Kalimantan Tengah. Selain itu, ada pula santri asal Kalimantan Timur. Keluarga korban dari Kapuas mengaku tak puas dengan vonis hakim ini karena menurut mereka Junaidi harusnya dijatuhi hukuman seumur hidup atau kebiri. (ik)
Discussion about this post