KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua remaja, H alias Hendri (19) dan AW alias Arya (18) ditangkap polisi, karena diduga mencuri hp, salah satunya milik Jati Prayogo, ajudan Bupati Barito Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Minggu (29/12/2019) membenarkan, polisi menangkap dua pemuda tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/156/XII/RES1.8/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 26 Desember 2019 tentang telah terjadinya tindk pidana pencurian, dengan korban atas nama Endah Dwi Lestari DWI LESTARI, terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 13.30 Wib, di Jl. Ahmad Yani dekat Warung Goyang Lidah, Muara Teweh. Korban mengaku rugi sekitat Rp8 juta.
Sedangkan laporan kedua berupa Laporan Polisi Nomor: LP/157/XI/RES1.8/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 26 Desember 2019 tentang tindk pidana pencurian, dengan korban atas nama Jati Prayogo, terjadi ATI Sabtu (23/11) sekitar pukul 10.45 WIB, di Jalan Pramuka seberang Rumah Makan Asyifa, Muara Teweh. Korban diperkirakan rugi sekitar Rp20 juta.
Menurut Kristanto, tersangka Hendri ditangkap Kamis (26/12) sekitar pukul 19.30 WIB di depan rumahnya Jalan Cempaka Putih, RT 24, Muara Teweh. Sedangkan tersangka Arya dicokok Kamis (26/12) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumahnya Jalan Kenanga RT 23, Muara Teweh.
Polisi mengungkap pencurian dua hp, setelah mempelajari ada modus operandi yang hampir sama. Pelaku memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban yang menyimpan hp di boks sepeda motor matic. Saat motor diparkir, pelaku beraksi mengembat hp.
Saat kejadian di seberang Pramuka Rumah Makan Asyifa, korban Jatisedang membeli buah-buahan. Korbn meninggalkan dua unit hp yaitu merek Iphone 7 plus dan merk Huawai Honor 8 X di boks sepeda motor matic miliknya. Hanya berselang beberapa menit, hpnya raib.
Begitu pula, didekat Warung Goyang Lidah, korban Endah meninggalkan hp merek Iphone 8 plus di boks sepeda motor matic miliknya. Dalam sekejap, hp telah hilang.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan informasi dari Informan, ada orang yang baru membeli hp Iohone namun kesulitan membuka password hp.
Setelah ditelusuri, ternyata orang yang menjual hp Iphone tersebut adalah tersangka Hendri. Lalu polisi menangkap Hendri.
Kristanto menambahkan. Hasil interogasi, terhadap Hendri, tersangka mengakui telah mencyri hp merek Iphone 8 plus di Jalaan Ahmad Yani dekat Warung Goyang Lidah, bersama dengan tersangka Arya.
Polisi pun mencokok Arya pada hari yang sama. Arya juga mengakui telah mencuri hp bersama Hendra di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka. Khusus,di Jalan Pramuka, Arya berkomplot dengan R, adik Hendri (masih buron). “Kedua tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 atau 362 KUH Pidana,” sebut Kristanto.
Polisi,berhasil mebyita barang bukti berupa satu unit hp merek Iphone 8 plus warna merah dan satu unit hp merk Iphone 7 plus warna biru tua dari tangan dua tersangka.(mel
Discussion about this post