KALAMANTHANA, Paringin – Bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mamigang, Kecamatan Halong, IR (27) tetap tak bisa berkelit dari incaran polisi. Dia diringkus pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.00 Wita.
IR diduga sebagai pelaku penganiayaan di pinggir jalan di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Tiga jam sebelum ditangkap, dia melakukan penusukan terhadap Juni bin Binmansyah, warga Desa Tabuan.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto tidak menampik adanya kejadian tersebut. Akibat penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu, korban Juni mengalami luka di bawah ketiak sebelah kiri. Dia dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Halong untuk mendapatkan perawatan.
Krismianto, setelah menerima laporan adanya penusukan itu, langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara, bersama anggotanya. Polisi pun mengejar IR dan melakukan penangkapan saat terduga pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mamigang.
“Pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di desa Mamigang. Saat didatangi petugas, pihak orang tua dan keluarga pelaku menyerahkan pelaku kepada petugas untuk diproses hukum,” jelasnya, Senin (6/1/2019).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan IR serta barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Halong.
“Kasus ini telah ditangani unit Reskrim kami. Pelaku IR sudah kami amankan dan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutup Krismianto. (ik)
Discussion about this post