KALAMANTHANA, Purukcahu – Petualangan Boni Supriyono dan Roby Sugara berakhir di ruang tahanan Ruang Tahanan Mapolsek Murung. Keduanya diciduk polisi setelah melakukan pencurian di rumah kosong.
Keduanya diringkus aparat Polsek Murung di jajaran Polsek Murung Raya, Minggu (5/1) siang. Boni dan Roby selama ini sudah tercium polisi sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto mengatakan, kedua pelaku beraksi di Km 58 Jalan Negara arah Puruk Cahu-Muara Teweh, tepatnya di Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.
Boni Supriyono (26) adalah warga Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan. Sedangkan Roby Sugara (27) merupakan warga Jalan Piere Tendean, Kelurahan Beiwit, Puruk Cahu. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
“Kedua pelaku ini spesialis pencuri rumah kosong. Barang yang hilang milik korban Harianto berupa lima buah aki GS, satu buah inventer SUNPR 300 W, satu gawai tablet Advan dan dua unit sepeda motor merek Yamaha RX King dan Suzuki Next,” ungkap Ipda Yulianto.
Kini, keduanya harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Murung. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolsek Murung. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (dg)
Discussion about this post