KALAMANTHANA, Palangka Raya – Polisi mengamankan SM atas dugaan perbuatan cabul terhadap Bintang (bukan nama sebenarnya) di kawasan Lingkar Luar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Betulkah SM seorang residivis?
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, pria berusia 22 tahun itu juga pernah berurusan dengan aparat hukum.
“Pelaku merupakan seorang residiviis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2015,” ujar Dwi Tunggal saat menyampaikan rilis kasus asusila ini di Palangka Raya, Kamis (9/1/2020).
Polresta Palangka Raya menggelar rilis untuk menjelaskan kasus yang memalukan sekaligus memilukan itu. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri yang menjelaskan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Menurut Kapolresta, SM tak hanya sekali melakukan perbuatan keji itu terhadap adik pacarnya. Setidaknya, perbuatan tak senonoh itu sampai tiga kali dia lakukan. Sekali di sebuah gang yang tak jauh dari lokasi tempat tinggal Bintang, dua kali lainnya di rumah ibunya Bintang. Perbuatan itu dia lakukan pada November 2019.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dwi Tunggal. (ik)
Discussion about this post