KALAMANTHANA, Muara Teweh -Menghindari salah langkah dalam pengisian 11 jabatan eselon II lingkup Pemkab Barito Utara, Bupati Nadalsyah memilih konsultasi lebih dahulu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalamantan Tengah, Jumat (10/1/2020).
Nadalsyah harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kalteng karena tekadnya sudah bulat untuk bertarung menjadi Kalteng-1 pada tahun ini. Di sisi lain, terdapat 11 jabatan kosong dalam pemerintahannya.
Tak datang sendirian, Nadalsyah mengajak sejumlah pejabat bertemu Bawaslu. Mereka antara lain Kadis Kominfosandi, Plt Kepala BKSDM dan jajarannya berkonsultasi dengan Bawaslu Kalteng.
Nadalsyah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU disebutkan dalam pasal 71 bahwa pengangkatan pejabat eselon II, calon petahana dilarang melantik enam bulan sebelum penetapan calon.
“Kita konsultasikan dengan Bawaslu, supaya memastikan bahwa produk hukum pelantikan pejabat eselon II tersebut tidak menyalahi aturan,” kata Nadalsyah. Konsultasi menjadi urgen, sebut Nadalsyah, sebab dirinya maju sebagai bakal calon Gubernur Kalteng yang notabene dari jabatan sebagai Bupati Barut. “Apakah termasuk dalam kategori calon petahana yang dimaksudkan dalam UU tersebut,” ucap Nadalsyah. (mel)
Discussion about this post