KALAMANTHANA, Palangka Raya – AN (18) kini tak bisa lagi melaksanakan tugas kuliahnya, setidaknya dalam waktu dekat. Dia harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
AN, mahasiswa di Kota Palangka Raya itu, diringkus Tim Resmob Polresta Palangka Raya pada Sabtu (11/1). Hampir dua bulan sebelumnya, dia melakukan aksi pencurian sepeda motor itu, tepatnya pada 14 November 2019.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di Gang Yakut di Jalan G Obos XII Kota Palangka Raya, Sabtu, (11/1) sekitar pukul 16.30 WIB,” katanya.
Todoan menjelaskan, AN mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No Pol 6469 LL milik korban saat terparkir tanpa dikunci stang di halaman Aula Utama Kampus IAIN Kota Palangka Raya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya, terutama adik-adik mahasiswa, agar tetap waspada terhadap ancaman tindak pidana curanmor. Meskipun berada di lingkungan kampus, jangan lupa untuk selalu untuk mengunci stang sepeda motornya saat diparkir,” ujar Todoan.
AN berikut barang bukti segera diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post