KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menunda pelaksanaan seleksi perangkat desa.
“Kami dalam hal ini DPRD Barito Timur tidak menghambat agenda dan program Pemerintah Kabupaten Barito Timur, yang akan melaksanakan seleksi perangkat desa, tetapi menginginkan pihak eksekutif untuk mengkaji dasar hukum sehingga pelaksanaannya tidak cacat hukum,” tegas Nursulistio Ketua DPRD Barito Timur, di Tamiang Layang, Senin (13/1/2020) seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang seleksi perangkat desa, dengan persatuan perangkat desa dan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Timur.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio mengatakan setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah daerah, DPRD Bartim mengeluarkan tiga rekomendasi yaitu, DPRD merekomendasikan untuk melaksanakan pertemuan khusus antara Pemerintah Daerah, PPDI, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Barito Timur, kedua berdasarkan hasil RDPU kepada Kepala Daerah untuk menunda sementara seleksi perangkat desa untuk pembenahan proses sistem dan formasi dan memberikan keputusan terbaik untuk terjaganya stabilitas di daeah, dan ketiga apabila tidak menerima kebijakan pihak lain maka silahkan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Sekali lagi saya katakan, kami tidak menghambat tapi membenarkan salah satu pihak tanpa berpegang pada peraturan yang berlaku,” tegasnya. (tin)
Discussion about this post