KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Aparat Polres Seruyan meringkus mucikari rumahan, STN. Ternyata, sudah lima bulan dia menjadikan rumahnya sebagai sarana kencan hidung belang.
Kapolres Seruyan, Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro, menyebutkan mucikari STN ini memiliki empat orang anak buah. Tiga dari empat pekerja seks komersial binaannya itu, ternyata masih anak di bawah umur.
“Rata-rata usianya 16 tahun. Satu lainnya perempuan dewasa dengan umur 22 tahun,” ujar Agung di Kuala Pembuang, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, kegiatan prostitusi itu sudah berjalan sekitar lima bulan dikelola STN. “Dari setiap transaksi, korban mendapatkan bayaran Rp300 ribu dan untuk tersangka Rp50 ribu,” tambahnya.
Menurutnya, praktik prostitusi yang dikelola STN ini berhasil diungkap karena Sat Reskrim Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Prostitusi di bawah umur itu terjadi di rumah STN Jalan Letjen S Parman, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” tambah dia.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan menuju ke rumah tersangka, berpura-pura sebagai laki-laki hidung belang. Kemudian tersangka menghubungi salah satu PSK melalui telepon, namun tidak aktif.
Agung mengatakan tidak lama kemudian, AL, salah seorang anak buah STN, datang dan ditawarkan tersangka kepada anggota yang menyamar kemudian terjadi kesepakatan.
Kemudian anggota tersebut dan AL masuk ke kamar. Lalu anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa dua orang PSK ke Polres Seruyan guna dilakukan sidik Iebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Nokia, dan empat lembar uang kertas dengan nominal Rp100 ribu dengan total Rp400 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya STN dijerat Pasal 76 i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (ik)
Discussion about this post