KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara meringkus Aldi alias Aal. Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini dikenal sebagai pelaku yang cukup licin.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, sebenarnya sudah sering mendengar nama Aal. Dia kerap disebut-sebut sebagai pengedar sabu-sabu.
Ia ditengarai bermain narkoba di Kecamatan Teweh Baru. Maklum, Aal (35) adalah warga Desa Sikui di kecamatan tersebut.
Tapi, polisi harus bekerja keras untuk bisa meringkusnya. Pasalnya, Aal dikenal sebagai pengedar narkoba yang cukup licin. Karena itu, dia pernah lolos dari sergapan petugas.
Hanya saja, pada Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB di RT 04 Desa Sikui, Aal tak bisa berkutik lagi. Dia diringkus aparat kepolisian.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kepala Sat Resnarkoba Iptu Adhy Heriyanto menyebutkan sebelum menangkap Aal, polisi lebih dahulu menerima informasi ada transaksi narkoba di sebuah barak wilayah RT 04 Sikui. Nama penjual jelas mengarah kepada Aal. Tak mau buruannya lepas, petuhas segera turun lapangan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta barak terlapor. Ternyata di dalam kamar barak terlapor ditemukan barang bukti sabu di dalam remote speaker,” ujar Adhy.
Aal tak berkutik lagi. Ia digelandang bersama barang bukti sabu seberat 0,44 gram dalam dua buah paket plastik klip, seperangkat alat hisap bong, tiga buah pipet kaca, sebuah mancis warna merah merk tokai, dan dua buah remote warna hitam merk BMS.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.kepada pria asal Kalsel itu.(mel)
Discussion about this post