KALAMANTHANA, Muara Teweh – WA (31), wanita cantik yang diduga menyerang mantan suaminya dengan golok, sudah diamankan polisi di Kandui, Barito Utara. Dia pun sudah menjalani pemeriksaan awal. Hasilnya?
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kepala Unit PPA Aipda Ahlan Firdaus, Selasa (14/1/2020) membenarkan pihaknya sudah mengamankan WA.
Dia menyebutkan, penyidik Polres Barito Utara pun sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap WA. Polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari tersangka, termasuk motif yang menyulut wanita ini melakukan aksi kekerasan terhadap orang yang pernah serumah dengannya itu.
Soal motif pembacokan, Kristanto menyebutkan WA melakukannya karena masih memendam rasa kecewa terhadap Atek (31), mantan suaminya itu. Terlebih lagi, setelah dia mengetahui bahwa mantan suaminya itu sudah kawin lagi.
Peristiwa ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi, sekitar empat bulan yang lalu. Tapi, setelah melalui perjalanan berliku, polisi baru bisa menangkap WA, Senin (6/1) lalu.
Pelaku dan korban menikah secara siri dan sudah bercerai. Tetapi rupanya memori indah selalu terbayang dalam benak WA, sehingga ia sakit hati begitu mendengar sang suami punya gebetan baru.
Begitu bertemu disebuah barak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo, 16 September 2019, sekitar pukul 21.00 WIB. WA tak sanggup menahan emosi. Kebetulan ada sebilah golok di barak tersebut.
Saat korban lagi asyik minum kopi, pelaku langsung mengambil golok dan menyerang korban.
Pelaku mengayunkan golok dua kali, sehingga mengenai lengan sebelah kiri,dan telapak tangan sebelah kiri. Pelaku juga mencekik korban sampai terluka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang didampingi Kepala Unit PPA Aipda Ahlan Firdaus, Selasa (14/1/2020) membenarkan, polisi menerima laporan dari korban, sehingga berbulan-bulan menyelidiki keberadaan WA. “Tersangka ditangkap di Kandui, setelah kita dapat informasi sahih. Penangkapan pada Senin (6/1),” ujar Kristanto.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini menyebutkan penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun. (mel)
Discussion about this post