KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengodok 11 rancangan peraturah daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Pembentukan pansus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (14/1/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Yohanes dan Evan Rahman Saputra.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, dewan akan membahas 11 raperda yang disampaikan eksekutif tersebut melalui pansus dan melakukan pengkajian, harmonisasi serta finalisasi melalui Bapemperda.
“Jadi, pembahasan raperda itu nantinya didahului melalui pansus dan kemudian dilakukan finalisasi oleh Bapemperda,” katanya usai rapat paripurna.
Menurut mantan Ketua DPRD Kapuas ini, pembentukan pansus agar pekerjaan DPRD lebih efektif, efesien dan terukur sehingga ada batas waktu yang jelas.
“Kalau di pansuskan ada batas waktunya minimal beberapa hari sudah selesai, dan dapat dilakukan penambahan waktu tapi harus diperpanjang lagi pansusnya,” ujarnya.
Algrin menambahkan bahwa untuk mengodok 11 peraturan daerah tersebut DPRD membentuk 3 pansus yang mana anggotanya berasal dari masing-masing fraksi. (is)
Discussion about this post