KALAMANTHANA, Barabai – Hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pembobol rumah Ahmad Afandi di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dua tersangka, masing-masing MAK (22) dan SB (43), dicokok di rumahnya di Desa Anduhum, Minggu (12/1) siang. Keduanya tak berkutik ketika dijemput Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Unit Reskrim Polsek Batara.
Peristiwa pencurian rumah kosong ini terjadi pada Selasa, 17 Desember 2019 lalu. Ketika itu, pemilik rumah, Ahmad Afandi, berangkat kerja sekitar pukul 08.00 Wita. Tak lama berselang, anak korban juga meninggalkan rumah. Tapi, saat ditinggalkan tanpa penghuni, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Sekitar jam 11.00 Wita, anak korban kembali ke rumah. Dia kaget karena melihat kamarnya dan kamar orang tuanya berantakan.
Ahmad Afandi yang mendapatkan kabar dari anaknya segera melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi. Dia menyebutkan sejumlah barangnya digondol pencuri, antara lain satu HP Samsung Galaxy Grand 2, satu HP Samsung Galaxy J2, satu unit laptop merek Lenovo warna silver, satu unit laptop Toshiba warna merah, satu satu tablet Samsung warna hitam, serta uang tunai senilai Rp12 juta.
Unit Jatanras Polres HST dan Unit Reskrim Polsek Batara yang melakukan penyidikan, akhirnya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, MAK dan SB pada Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang rumah, kemudian merusak teralis jendela kamar anak korban. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang serta uang tunai milik korban,” sebut Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Danny Sulistiono.
Sebagian di antara barang curian itu kini tak ketahuan lagi keberadaannya. Saat menangkap kedua pelaku, polisi hanya bisa menyita sebagian barang bukti, antara lain satu laptop Lenovo, satu HP Samsung Galaxy Grand 2, dan satu GP Samsung Galaxy J5. (ik)
Discussion about this post