KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua pria Palangka Raya diamankan polisi. Keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor di Tumbang Talaken. Kuat dugaan, uang hasil pencurian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan aparat Polsek Rakumpit dengan didukung Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya. Mereka mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tumbang Talaken, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, yang terjadi pada Kamis (9/1) dinihari.
Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C. Rahail menyebutkan kedua pelaku, yakni RM (36) dan AR (42) mengambil sepeda motor Yamaha MX King dengan Nomor Polisi KH 3483 NT beserta satu unit telepon seluler merk Oppo saat korban sedang tidur di pondok miliknya. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,8 juta.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (13/1/2020) pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Keduanya kami amankan dari dua lokasi yang berbeda. RM diamankan di Pahandut Seberang, sedangkan AR di Komplek Pergudangan Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya,” beber Boby, Selasa (14/1/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang plat nomor sepeda motor No Pol KH 3483 NT, satu unit HP merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Sepeda motor Yamaha MX King milik korban masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka AR kami juga menemukan satu paket sabu dan uang tunai senilai Rp400 ribu,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post