KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pro dan kontra terjadi terkait penertiban parkir liar di depan RSUD Doris Silvanus Palangka Raya oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Menanggapi hal itu, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, penertiban parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk menegakkan peraturan daerah serta peraturan undang-undang yang mengatur tentang perparkiran maupun lalu lintas jalan.
Pemko Palangka Raya menyerahkan kepada Dishub Palangka Raya untuk menertibkan parkir liar ditepi jalan yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. “Ini merupakan upaya pemerintah kota untuk berkomitmen terhadap upaya penataan parkir yang ada di setiap kawasan Kota Palangka Raya,” ujar Fairid, Selasa (14/1/2020).
Fairid juga menambahkan, terkait penertiban parkir liar, karena pemko ingin mendapatkan ketertiban dalam hal penataan parkir. Terlebih dalam hal pengelolaan parkir yang bisa berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Penertiban inikan baru saja dilakukan. Jadi, untuk sementara waktu Dishub tentu bisa menyiasati dengan pola penertiban tersendiri. Apakah itu dengan digembosi atau dikempesi bannya, ataupun ditilang,” tambah Walikota muda ini. (srs)
Discussion about this post