KALAMANTHANA, Muara Teweh – Modus berpacaran, seorang pria asal Danau Sembuluh, Seruyan, S alias Udin (24) ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Udin bekerja pada salah satu stan pasar malam atau tong edan di Jalan Pramuka, Muara Teweh. Di lokasi ini, ia berkenalan dan menjalin hubungan akrab dengan Puteri (15, nama samaran).
Hubungan kelewat batas ini sampai ke telinga orang tua korban. Setelah didesak, Puteri mengakui telah disetubuhi pelaku. Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang didampingi Kepala Unit PPA Aipda Ahlan Firdaus, Selasa (14/1/2020) membenarkan, polisi menangkap tersangka Udin di lokasi pasar malam, Sabtu (11/1).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencabuli sekaligus menyetubuhi korban pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB, saat situasi di lokasi pasar malam sepi.
Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Tetapi pihak keluarga tak bisa menerima kejadian ini, sehingga mebggulirkan masalah sampai ke polisi. “Kita kenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka langsung ditahan dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” sebut Kristanto.(mel)
Discussion about this post