KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga menyembunyikan barang terlarang jenis sabu-sabu di remote speaker (pelantang suara), tersangka Aldi alias Aal (35), warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara dicokok polisi.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kepala Sat Resnarkoba Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, polisi menangkap tersangka Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB di RT 04, Desa Sikui.
Sebelum menangkap Aal, polisi lebih dahulu menerima informasi ada transaksi narkoba di sebuah barak wilayah RT 04, Sikui. Nama penjual jelas mengarah kepada Aal. Tak mau buruannya lepas, petuhas segera turun lapangan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta barak terlapor. Ternyata di dalam kamar barak terlapor ditemukan barang bukti sabu di dalam remote speaker,” ujar Adhy.
Aal tak berkutik lagi. Ia digelandang bersama barang bukti sabu seberat 0,44 gram dalam dua buah paket plastik klip, seperangkat alat hisap bong, tiga buah pipet kaca, sebuah mancis warna merah merk tokai, dan dua buah remote warna hitam merk BMS.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.kepada pria asal Kalsel itu.(mel)
Discussion about this post