KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dari hasil koordinasi dangan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), jika PT Nagabuana Aneka Piranti terbukti bersalah melalaikan kasus-kasus kecelakaan dan keselamatan kerja (K3), jaminan kesehatan dan beberapa hal terkait kesejahtraan karyawan., maka akan dilakukan penyegelan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau (Disnakertrans Pulpis) Farisco JS Ibat, Rabu (15/01/2020).
“Ya kemaren Tim dari Disnakertrans Provinsi ada berkunjung ke kita untuk berkoordinasi terkait pengawasan di PT Nagabuana. Jika terbukti Perusahaan itu melakukan pelanggaran maka akan ditindak salah satunya dengan melakukan penyegelan,” ucap Farisco.
Ia mengungkapkan tidak mengetahui Detail apa yang telah menjadi temuan dari pihak provinsi saat melakukan kunjungan ke pabrik kayu terbesar di Kalteng itu.
Namun ia bisa memastikan pengawasan itu terkait dengan jaminan keselamatan kerja, kesehatan dan kesejahtraan karyawan.
“Kapasitas Kabupaten hanya sebatan koordinasi, pendataan dan evaluasi. Untuk pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan seluruh perusahan yang beroperasi dan berinvestasi wajib memberikan hak-hak kepada karyawan yang telah diatur Undang-Undang diantara memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan serta menerapkan gaji minimum atau UMK.
“Disnaker sendiri sudah menyampaikan kepada seluruh perusahan di Pulpis ini terkait Pergub tentang UMK itu,” ungkap Farisco.
Menurutnya, penekanan ini disebabkan ada salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, kurang kooperatif berkoordinasi dengan Disnaker setempat.
Ia menambahkan, selain masalah UMK, perusahan tersebut juga masih belum melaporkan karyawannya, berapa yang masuk di BPJS Kesehatan dan berapa yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tentunya jadi polemik kita bersama, khususnya bagi karyawan. Karena ini merupakan sebuah jaminan bagi karyawan hingga mereka merasa aman bekerja di situ. Jadi dua hal itu dulu yang perlu diperhatikan pihak perusahan. Jangan main-main lo, ini bila diindahkan maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Sementara, menanggapi hal tersebut, pihak Naga Buana dalam hal ini disampaikan General Manager (GM) di perusahaan tersebut, Rudy Harmawan, membenarkan kunjungan pihak provinsi tersebut.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya memang belum menerapkan UMK yang sesuai Pergub sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Sebab saat ini perusahan masih belum maksimal dalam produksi, karena pada bulan Desember 2019 lalu baru aktif beroperasi.
“Jadi, lambat laun akan kami penuhi hak-hak karyawan tersebut. Untuk BPJS kita juga lakukan bertahap. Untuk penggajian 6 bulan Pertama 1,5 juta. Selanjutnya naik menjadi 1,7500.000 dan kalau setahun lebih gaji 2 juta,” tutupnya(ben)
Discussion about this post