KALAMANTHANA, Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dan obat-obatan terlarang hasil tidak pidana tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantir Kejari setempat, Rabu (15/1/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan diantatanya, obat-obatan terlarang berbagai merk, shabu, dan uang palsu (Upal), dan senjata tajam, hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Pemusnahan barang bukti di lakukan secara bersama-saama oleh Kejari Pulpis Triono Rahyudi, SH, MH, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, Ketua DPRD Pulpis, H Ahmad Rigai, Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK, Pabung 1011/KLK, Mayor Inf. Mulyadi, Ketua Pengadilan Agama, Sri Rosmalinda.
Kepada awak media, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengapreaiasi kinerja jajaran instansi vertikal yang telah memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terkarang dan tindak pidana lainnya di Bumi Handep Hapakat.
Bupati menjelaskan bahwa pemusnahan BB hasil tindak pidana ini sebagai wujud kan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk di dalamnya ada uang palsu dan senjata tajam.
“Dengan dilaksanakan pemusnahan BB ini bisa menjadi semangan Pemkab Pulpis beserta instansi terkait untuk memeranggi dan memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta tindak pidana lainnya. Saya kira ini prestasi yang sangat membanggakan, apalagi Pulang Pisau ini menjajadi daerah perlintasan, dan kedepan keberhasilan kinerja ini harus di tingkatkan,” jelasnya
Sementara Kejari Pulpis Triono Rahyudi, SH.MH mengatakan, bahwa barang bukti yyang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tahun 2019, diantaranya perkara shabu, obat-obatan terlarang, baik peredaran ilegal maupun tanpa menggunakan label Dinkes.
Selain itu, kata Triono, adaperkara tindak pidana peredaran uang palsu dan sanjata tajam yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah kewajiban kami selaku eksekutor untuk memusnahkan barang bukti ini. Untuk yang dimusnakan ada 500 lebih jenis obat-obatan plus narkotika. Pemusnahan ini sebagai wujud penindakan tegas, dan harapannya bisa memberikan efek jera,” ungkapnya.
Terpisah Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK mengatakan, Polri dalam hal ini Polres Pulang Pisau akan terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi, salah satunya fungsi penegakan hukum, dan akan melakukan penangkapan-penangkapan terhadap segala bentuk tindak pidana, narkotika, obat-obatan terlarang dan tindak pidana lainnya.
“Alhamdulillah, pada tahun 2019 banyak prestasi-prestasi yang berhasil di raih Polres Pulang Pisau. Keberhasilan prestasi ini tentu berkat kerjasama dan dukungan dari sekuruh stakeholder, dan masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga Polres Pulang Pisau dapat mengunggapnya,” tutupnya.(app)
Discussion about this post