KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, meringkus empat pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keempatnya diciduk di wilayah hukum Polsek Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendi, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nuerheryanto, ketika dikonfirmasi Kamis (16/1/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Keempatnya diringkus pada Rabu (15/1).
Nurheryanto menyebutkan anggota Polsek Dusun Tengah dengan dilapis anggota Polsek Teweh Timur, telah melakukan penyelidikan dan penangkapan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Keempatnya adalah AS (32), KI (31), AD (30), dan YO (29). Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di dua tempat kejadian perkara. Pertama di sebuah rumah di Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Lalu, ada pula korban juga digarap di dalam sebuah mobil Avanza dalam perjalanan ke Balawa, tepatnya di Desa Dayu, Karusen Janang.
Adapun dasar penangkapan para tersangka adalah Laporan Polisi Nomor: LP/39/XII/RES. 1.24/2019/Kalteng/Polres Bartim/Sek Dsn Tengah, tanggal 27 Desember 2019 dan Polisi Nomor: LP/02/I/RES. 1.24/2019/Kalteng/Polres Bartim/Sek Dsn Tengah, tanggal 13 Januari 2020. (tin)
Discussion about this post