KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang office boy perusahaan tambang di Kapuas, SA (19) diringkus aparat Polsek Montallat, Barito Utara. Dia dituduh menyetubuhi seorang murid SMP, sebut saja Gadis.
Terhadap SA, Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, menyatakan aparat sudah melakukan interogasi. AS pun mengakui perbuatan bejatnya itu.
Dodo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal itu, AS mengaku nekat menyetubuhi korban karena tak mampu menahan nafsu. Dia menyebutkan hal itu karena pengaruh sering melihat film porno alias bokep.
“Pelaku suka melihat film porno yang diunggah melalui telepon genggamnya,” tambah Dodo di Muara Teweh, Kamis (16/1/2020).
AS ditangkap pada Selasa (14/1) lalu. Dia diringkus di tempatnya bekerja, sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Kapuas, setelah polisi menerima pengaduan dari orang tua Gadis.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi Minggu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah desa, Kecamatan Montallat. Pelaku melampiaskan niat jahatnya, kala korban yang masih terhitung ada hubungan keluarga datang ke rumahnya. Pelaku menyuruh korban ke rumahnya, saat orang tua pelaku sedang pergi dan kemudian menggagahinya ketika dapat kesempatan.
Menurut Dodo, polisi mengenakan pasal tentang perlindungan anak kepada tersangka SA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari TKP polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan baju kaos putih milik korban.(mel)
Discussion about this post