KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Empat orang pria diringkus aparat Polsek Dusun Tengah bekerja sama dengan Polsek Teweh Timur di Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap Putri, sebut saja begitu, anak di bawah umur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendi, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nuerheryanto, Kamis (16/1/2020), menyebutkan peristiwa ini terjadi pada 25 Desember 2019 lalu.
Awalnya, orang tua Putri mencari anaknya ke Desa Turan Amis, Unsum, karena hingga pukul 18.00 WIB belum juga pulang. Saat itu, dia mendapat informasi Putri pergi bersama Mawar (juga bukan nama sebenarnya).
Orang tua Putri pun mendatangi rumah orang tua Mawar. Begitu bertemu, dia menanyakan keberadaan anaknya karena informasinya pergi bersama Mawar. Mendapat pertanyaan seperti itu, orang tua Mawar pun mengaku tak tahu. Mereka mencoba menghubungi teleponnya, tapi tak bisa. Orang tua Mawar pun menyebutkan tak biasanya anaknya belum pulang menjelang malam itu.
Keduanya pun melakukan pencarian. Orang tua Mawar menggunakan mobil, sementara orang tua Putri memakai sepeda motor. Di tengah jalan, sepeda motor tersebut mogok.
“Saya pun kembali ke rumah orang tua Mawar,” ujar orang tua Putri.
Sesampai di sana, dia pun mendapat kabar dari ibunya Mawar, bahwa keduanya sudah ditemukan. “Dua-duanya sudah ketemu, kamu tunggi di sini saja,” begitu kira-kira pernyataan ibu Mawar.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada 26 Desember itu, Putri datang diantar orang tua Mawar. Saat itulah, Putri mengadu sudah diperkosa di sebuah rumah di Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Saat itu, begitu cerita Putri, dia diberi minuman keras. Handphone dan kunci sepeda motornya pun ditahan pemilik rumah. Dalam keadaan pengaruh minuman keras itu, Putri mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan AS (32) di salah satu kamar.
Saat pemerkosaan itu terjadi, kedua tangan Putri dipegang oleh teman-temannya AS. Putri tak bisa berteriak karena mulutnya pun disumpal menggunakan tangan kirinya.
Kini, keempat terduga pelaku, AS (32), KI (31), AD (30), dan YO (29), sudah diringkus polisi. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di dua tempat kejadian perkara. Pertama di sebuah rumah di Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Lalu, ada pula korban juga digarap di dalam sebuah mobil Avanza dalam perjalanan ke Balawa, tepatnya di Desa Dayu, Karusen Janang.
Adapun dasar penangkapan para tersangka adalah Laporan Polisi Nomor: LP/39/XII/RES. 1.24/2019/Kalteng/Polres Bartim/Sek Dsn Tengah, tanggal 27 Desember 2019 dan Polisi Nomor: LP/02/I/RES. 1.24/2019/Kalteng/Polres Bartim/Sek Dsn Tengah, tanggal 13 Januari 2020. (tin)
Discussion about this post