KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur tahun 2020. Jumlah partisipan yang akan direkrut untuk membantu KPU menggelar pesta demokrasi ini sebanyak 69.470 orang.
Kebutuhan personel tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain, pada kegiatan rapat koordinasi membahas potensi sengketa hukum dan kode etik/perilaku penyelenggara Pilgub Kalteng tahun 2020, di SwissBell Hotel Danum, Palangka Raya, Kamis (16/1).
Dikatakan Harmain, tahapan rekrutmen anggota masyarakat untuk menjadi anggota petugas penyelenggara Pilgub Kalteng 2020 telah dimulai saat ini.
“Sejak 15 Januari hingga 15 Februari 2020 kita sudah membuka pendaftaran Petugas Pemilu Kecamatan (PPK). Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara ad hoc ini,” tandasnya.
Dijelaskan Harmain, seluruh petugas penyelenggara Pilgub itu nantinya akan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kalteng. KPU memproyeksikan, total jumlah TPS untuk menggelar Pilgub ini sebanyak 4.714 unit.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Dr H Alfian Salam, meminta peran masyarakat Kalteng untuk melakukan pengawasan potensi pelanggaran etik para penyelenggara Pilgub.
“Silakan lapor ke DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, diserta bukti. Kami tidak bisa menerima ‘surat kaleng’. Sudah sering kami terima itu,” tegas Alfian.
Dia menambahkan, adanya pengawasan masyarakat terhadap para penyelenggara Pilgub ini diharapkan menjadikan seluruh rangkaiannya berjalan jujur dan adil. Dengan begitu, Pilgub dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. (sar)
Discussion about this post