KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Karena dinilai terindikasi telah melakukan pelanggaran dan merusak sempadan sungai, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat akan memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL)
“PT KSL berdasarkan pemeriksaan tim ke lapangan terindikasi merusak sempadan sungai sehingga menyebabkan air Sungai Awang dan Murung Gamis terdampak cukup parah” tegas Lurikto Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang, Jumat (17/1/2020).
Lebih lanjut Lurikto mengatakan, kerena telah terindikasi maka pihaknya akan memberika sanksi kepada PT KSL, namun sanksi bersifat administrative, salah satunya yaitu surat teguran secara tertulis dan pemulihan pada sempadan sungai pada Sungai Awang dan Murung Gamis dengan menanam tumbuhun seperti Bakau, sebab kedua sungai itu keruh diduga karena bersumber dari sempadan sungai yang terkena aktivitas ‘land claring’ atau pembersihan lahan.
Ditambahkan dia, sanksi administratif untuk PT KSL anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) itu menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.
Pemberian sangsi administratif ini. Kata Lurikto dibuat berdasarkan hasil temuan tim DLH Barito Timur saat pengecekan lapangan belum lama ini. Tim DLH Barito Timur juga melakukan pengambilan sampel air di beberapa tituk pada Sungai Awang dan Murung Gamis.
Pada Sungai Awang ditemui kekeruhan air dalam kondisi yang tidak terlalu signifikan. Sedangkan pada bagian Hulu Sungai Awang sangat signifikan.
“Hal tersebut diduga karena sempadan sungai yang rusak mengakibatkan intrusi saat intensitas hujan tinggi. Sedangkan kondisi air di Sungai Murung Gamis ditemukan sebagian kondisi normal dan ada juga yang kondisinya keruh, dan untuk kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Lurikto juga menegaskan sempadan Sungai Awang dan Murung Gamis diduga rusak akibat pembukaan lahan dan pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL pada Mei 2018 lalu, sebelum memiliki ijin lingkungan maupun Amdal.
Menyikapi masalah ini Dinas Pertanian Barito Timur terpaksa menghentikan aktivitas PT KSL karena diduga kuat melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2011tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, pasal 29 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4 dan juga Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
Setelah melengkapi perijinan, PT KSL melanjutkan aktivitas pembersihan lahan hingga penyemaian dan saat ini sudah dilakukan penanaman. Penanaman bibit sawit diantaranya berada di sempadan sungai.
Dampak aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tahun 2018 lalu mulai berpengaruh di saat musim hujan pada tahun 2020 ini. Kondisi ini ditanggapi serius Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Kalteng Dinas Novian Hartono.
Menurut Dimas, kondisi seperti itu sudah melanggar konstitusi, karena bagaimanapun juga tanam tumbuh pada sempadan sungai tidak boleh dibabat. Tindakan tegas dan sanksi dari pemerintah tetap harus diberikan karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ditambahkan Dimas, meski lahan PT KSL itu merupakan hasil ‘takeover’ dari HGU perkebunan karet PT Sendabi Indal Lestari, tentunya dipertanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki amdal atau izin lingkungannya .
“Bukan berarti karena lokasi tersebut telah masuk HGU lalu mereka melakukan hal serampangan, khususnya dalam pembukaan lahannya. Karena komoditas tanam tumbuhnya pun berbeda yakni dari karet ke sawit,” katanya.
Pada kesempatan itu Dimas menilai bahwa dampak yang timbul pada Sungai Awang dan Murung Gamis merugikan masyarakat dan telah terjadi kerusakan lingkungan, sebaiknya perusahaan ini dilakukan evaluasi oleh pemerintah setempat. Bahkan dapat dilakukan tuntutan atau gugatan untuk pemulihan lingkungannya.
Sementara itu Senior Manager PT KSL Raden Agus ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat hendaknya dilihat secara objektif. Selain itu, perlu didefinisikan terkait pemcemaran dan dampaknya. bahwa perlu dipahami kalaupun ini masalah, seyogyanya yang paling terkena dampak adalah masyarakat desa terdekat.
Pada kesempatan itu, Raden Agus menyampaikan, PT KSL telah melakukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan seperti penyangga sungai sesuai ketentuan serta penanaman tanaman pada penyangga sungai untuk menghindari larinya air hujan, sehingga harus dilihat berdasarkan kondisi curah hujan yang ada dan terjadi pada saat itu.
“Diharapkan semua pihak dapat mengedepankan penilaian objektif atas permasalahan yang terjadi saat ini,” tegasnya.(tin)
Discussion about this post