KALAMANTHANA, Amuntai – Di Kecamatan Kuaro, Paser , Kalimantan Timur, pelarian AK berakhir. Diuber dari Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan ditangkap polisi bersama mobil Daihatsu Ayla yang dia gelapkan.
Penangkapan terhadap AK (39) dilakukan Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, dibantu anggota Polsek Kuaro. AK diamankan polisi di sebuah warung pada Jumat (17/1) sekitar pukul 01.00 Wita.
AK sendiri adalah warga yang berasal dari Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Dia dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi DA 1317 KH.
Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah, mewakili Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan, mengatakan AK ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Junaidi yang menyatakan mobilnya dibawa kabur pelaku pada Kamis (16/1).
Begitu menerima laporan itu, polisi langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil. Ada informasi yang masuk ke Polsek Amuntai Kota, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Mendapati informasi pelaku kabur ke Paser , anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota bersama Unit Opsnal Reskrim Polres HSU langsung berangkat ke Kuaro untuk mencari keberadaan tersangka.
Setelah diketahui keberadaan tersangka anggota meminta bantuan kepada anggota Polsek Kuaro untuk melakukan penangkapan. Tak sulit bagi polisi menangkap karena saat itu AK sedang berada di sebuah warung. (ik)
Discussion about this post