KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Jumat (13/12/2019) sore, wanita itu bergegas pergi mencuci pakaian ke sungai. Suaminya, AR (42) ikut bergegas. Bukan ke sungai, melainkan memerkosa putri kandungnya sendiri.
Peristiwa itu seperti jadi rutinitas bagi AR, buruh salah satu perusahaan di Talisayan, Berau, Kalimantan Timur, setidaknya dua bulan terakhir. Tercatat, peristiwa Jumat itu adalah aksi ketujuh yang dia lakukan terhadap putrinya yang baru berusia 13 bulan itu.
Tapi kini AR tak bisa lagi melampiaskan nafsunya terhadap Kembang, sebut saja begitu nama putrinya itu. Sebab, sejak Kamis (16/1) lalu, dia sudah mendekam di ruang tahanan polisi.
AR diringkus aparat Polsek Taliyasan setelah perbuatannya itu diadukan Kembang. Tak tahan atas perbuatan bejak ayahnya, Kembang “bernyanyi”, termasuk di hadapan ibunya sendiri.
Wanita inilah yang kemudian melaporkan perbuatan laknat suaminya kepada aparat kepolisian. Pelaporan dilakukan sebulan setelah peristiwa terakhir pemerkosaan yang dilakukan AR terhadap Kembang.
“Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek pada Rabu (15/1),” ujar Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno.
Budi mengungkapkan, dari keterangan korban, AR melancarkan aksinya ketika istrinya tak berada di rumah. Ibu Kembang, berdasarkan keterangan putrinya, mengaku sudah tujuh kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah kandungnya itu.
“Dari bulan November 2019 itu,” kata Budi kepada wartawan.
Setiap melakukan aksinya, AR selalu menyertai dengan ancaman. Sengaja dia tunjukkan parang. Jika Kembang tak mau melayani nafsu bejatnya, AR selalu memberikan ancaman. AR juga mengancam Kembang agar tak bercerita kepada siapapun perbuatannya tersebut.
Tapi, rupanya Kembang sudah tak tahan. Selain kepada ibunya, dia juga bercerita kepada teman-temannya. Laporan ibunyalah yang menyudahi petualangan bejat AR. Dia diringkus polisi pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses lebih lanjut. Kami juga sudah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk mengancam dan pakaian korban. Pelaku terancam hukuman penjara hingga seumur hidup,” tambah Budi. (ik)
Discussion about this post