KALAMANTHANA, Penajam – Polisi menciduk dua pemain narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Keduanya DH (24) dan AR (35).
Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Riswanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Tri, keduanya diciduk pada Kamis (16/1).
“Lokasi penangkapan di sebuah rumah yang terletak di RT 01 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru,” ungkapnya.
Setelah mengamankan keduanya, aparat Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara langsung melakukan penggeledahan. Dari tindakan tersebut, polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,36 gram, satu korek gas, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu unit handphone Oppo, selembar jaket dan celana pendek, serta uang tunai senilai Rp1,7 juta.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres PPU untuk memberantas habis peredaran narkoba,” ujar Tri Riswanto.
Kapolres AKBP M Dharma Nugraha pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas habis peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan membantu memberikan informasi terkait narkoba. (ik)
Discussion about this post