KALAMANTHANA, Purukcahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Gad F Silam, melontarkan kritik atas hasil program percepatan pembangunan desa. Menurut dia, program yang selama ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tersebut tidak efektif.
Sejak keluarnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan, dianggap tidak terlalu signifikan terlihat secara fisik.
“Masih banyak yang tidak tepat sasaran dari program percepatan tersebut. Seperti peningkatan perekonomian, kualitas pendidikan, dan peningkatan infrastruktur. Saya lihat program unggulan pemkab itu perlu dievaluasi ataupun ditarik untuk pembangunan tata kota,” ujar mantan Ketua DPRD periode 2013-2018 ini.
Gad F Silam melanjutkan, penarikan program percepatan desa dinilai lebih baik untuk melakukan penataan kota karena dianggap masih banyak yang harus dibenahi.
“Sekitar 70 persen pembangunan di Kota Puruk Cahu saya lihat terjadi pada era kepemimpinan Willy Yoseph sebagai Bupati Mura selama 10 tahun. Tinggal diteruskan agar tata kota Puruk Cahu bisa lebih berkembang lagi dan jangan sampai monoton seperti saat ini,” ujarnya.
Selain itu, setidaknya anggaran sebesar Rp1 miliar untuk percepatan desa bisa ditarik dan dikelola Pemkab Mura untuk melakukan pembenahan infrastruktur antarkecamatan. Sehingga program tersebut bisa lebih bermanfaat.
“Kurang efektif dan sering kali menjadi keluhan masyarakat karena pembangunannya kurang tepat sasaran dan tidak sedikit pula kepala desa yang bermasalah karena program tersebut,” tandasnya. (dg)
Discussion about this post