KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kasus yang menghebohkan di Kecamatan Karusen Janang, ternyata berawal dari sebuah unggahan di akun media sosial Facebook. Bagaimana bisa?
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendi menyebutkan kasus ini berawal dari unggahan tersangka Wil di akun Facebook. Saat itu, dia mengunggah foto menjelang Natal di depan meja yang terdapat banyak kuenya.
Saat itulah, Putri (bukan nama sebenarnya) yang melihat postingan itu di Facebook maupun status Whatsapp Wil menanyakan, “Besok boleh tidak saya Natalan di rumahmu?” Langsung saja Wil menjawab boleh.
Keesokan harinya, tepat di hari Natal, Putri bersama temannya Mawar (juga bukan nama sebenarnya), menuju rumah Wil sekitar pukul 10.30 WIB. Saat sampai itu, di rumah Wil sudah ada AS, KP, YN, dan AD yang juga sedang berkunjung untuk Natalan.
Sampai di rumah Wil, Putri mengeluarkan rokok elektrik dan mengisapnya, kemudian memberikannya kepada Mawar. “Mana minumannya?” tanya Putri kepada tuan rumah.
Wil pun menyuruh AS membeli minuman bersama YN. Tak lama, kedua kembali embawa anggur merah dua botol. Saat itulah, pesta minuman keras dimulai. Dimulai dari Wil, lalu Putri, Mawar, AS, AD, KP, dan YN.
Ketika minuman itu habis, Wil menanyakan apakah minumannya masih kurang. Kontan saja Putri menjawab kurang. AS kemudian pergi lagi membeli minuman yang sama dua botol.
Setelah habis botol ketiga, Putri dan Melati mabuk berat. Wil mengangkat Putri dan AS mengangkat Mawar ke kursi.Setelah itu, pesta gila-gilaan terjadi ketika kedua ABG itu diangkat ke kamar yang berbeda di rumah tersebut.
Pesta gila-gilaan itu baru terhenti ketika orang tua Wil datang. Saat itulah, warga sekitar berdatangan karena mendengar ribut-ribut di rumah tersebut. Ayah Wil kemudian memerintahkan AD, YN, dan Wil untuk mengantarkan Putri dan Mawar pulang.
Polisi bergerak setelah menerima
laporan dari orang tua Putri dan Mawar. Laporan itu bernomorkan LP/38/ XII/1.24/Res.Bartim/Kalteng/Res Bartim/Sek Dsn Tengah, tanggal 27
Desember 2019, LP/39/XII/1.24/Res
Bartim/Kalteng/Res Bartim/Sek Dusun Tengah tanggal 27 Desember 2019 serta
LP/02/1/1.24/Res Bartim/Kalteng/Res Bartim/Sek Dusun Tengah, tanggal 13 Januari 2020.
Aparat dalam operasi itu
pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku AS (32), KI (31),AD (30) dan
YO (29) yang langsung dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sementara satu tersangka
Wil (21) menyerahkan diri ke Polsek Dusun Tengah, Sabtu(18/1/2020),” terangnya. (tin)
Discussion about this post