KALAMANTHANA, Jakarta – Para penikmat duit megakorupsi Asuransi Jiwasraya kini boleh jadi ketar-ketir. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aliran dana kasus “perampokan” perusahaan plat merah itu.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya tersebut sehingga hasil dari penelurusan nantinya akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kita sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu dan masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.
“Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya tidak hanya lima orang itu jadi kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujarnya.
Ia pun belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan sebab proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung dan belum diketahui terkait target penyelesaiannya.
“Kita nggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan kalau banyak maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post