KALAMANTHANA, Tamiang Layang – PR (27), spesialis pengedar sabu asal Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap. Tapi, satu tersangka lainnya berhasil kabur.
Penangkapan di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, Senin (20/1) berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Informasi yang dihimpun di lapangan sebelum terjadinya penangkapan bahwa pelaku tersebut akan menuju ke kota Tamiang Layang diduga kuat untuk mengedarkan sabu-sabu dengan menumpang mobil mini bus.
Sesampainya di depan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mencoba menghentikan mobil yang ditumpangi para pelaku dengan menembakkan senjata kerah atas untuk memberikan peringatan.
Pengemudi mobil yang terkejut dan ketakutan langsung melarikan mobil ke arah Polsek Dusun Timur untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya anggota yang sigap langsung mengamankan PR, sedangkan satu temannya berhasil kabur.
“Pelaku kita ketahui akan menuju Kota Tamiang Layang untuk mengedarkan sabu, ciri-ciri yang sudah kita ketahui dari informasi masyarakat,” ucap Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro P.
PR dan barang bukti berupa sabu-sabu 0,53 gram, satu pipet kacca, satu unit handphone Oppo, satu kotak rokok Marlboro pun dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut. (tin)
Discussion about this post