KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah pusat akan mulai merampingkan jabatan eselon III dan IV mulai Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran nomor 393 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Hal tersebut juga akan diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
“Pemerintah Pusat menginstrusikan untuk melakukan perampingan terhadap pejabat eselon III dan IV di instansi yang dianggap gendut. Tapi kami masih menunggu petunjuk resmi biar tidak salah,” ucap Pejabat Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Saripudin, Selasa (21/01/2020).
Ia menjelaskan untuk pejabat eselon III dan IV nantinya akan dijadikan pejabat fungsional di intansinya masing-masing.
Terkait struktur dinas, lanjutnya, tidak banyak berubah di antaranya kepala dinas, sekretaris dan pejabat fungsional.
“Dinas yang dirampingkan itu yang gemuk. Ada beberapa dinas, tidak semua. Rencana realisasinya segera itu berdasarkan hasil rapat di pusat beberapa waktu lalu,” katanya.
Saripudin juga menyampaikan, pejabat eselon III dan IV tidak perlu khawatir, sebab mereka tidak akan turun kasta, baik secara gelar maupun pendapatan. Yang nantinya berstatus fungsional tetap bisa naik pangkat.
“Persoalan kenaikan pangkat, tentu ini ada pola kariernya. Kan di jabatan fungsional juga ada jenjangnya. Mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan seterusnya,” tutupnya. (app)
Discussion about this post