KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Desa Sampirang I, MM, tersangka kasus korupsi dana desa (DD) terus dicari oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barut Indra Saragih membenarkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap MM. Ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang. “Statusnya tersangka, sehingga sudah tiga kali dipanggil. Tetapi dia tidak pernah datang. Saat masih menjadi saksi, dia kooperatif,” ujar Indra kepada KALAMANTHANA, Selasa (21/1/2020) di Muara Teweh.
Indra menambahkan, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjakan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.
MM disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan MM,” terang Indra. (mel)
Discussion about this post