KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lagi asyik bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah marak, ketiga pria ini gelagapan. Ada tamu tak diundang datang. Tamu itu petugas kepollisian.
Rabu (21/1) malam itu, mereka menduga situasi sudah cukup aman. Maklum, sudah pukul 23.30 WIB saat itu. Tinggal 30 menit lagi sudah berganti hari. Mereka pun berpikir, barak di yang ditempati Hendra di Jalan Imam Bonjol RT 26 Muara Teweh itu aman.
Tapi, ternyata itu yang terjadi. ‘Tamu tak diundang’ itu membuat mereka gelagapan dan tak bisa berkutik. Apalagi, aparat Polres Barito Utara itu menemukan plastik bening berisi sabu-sabu setelah melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan di ruang tamu dalam barak, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti selain sabu, yakni seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, monitor CCTV, dan sendok takar.
“Selain itu dompet kecil warna merah tua, dompet kecil warna cokelat merek Diboli, handphone merek Redmi warna hitam, kompor sabu, uang tunai Rp200.000, dan pipet kaca,” kata Kepala Polres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu (22/1/2020).
Ketiga pelaku itu yakni Basuki Rahman alias Ibas (37) warga Jalan Flores RT 18 Muara Teweh, Anugrah Pratama (24) warga Jalan Langsat RT 05, dan Hendra (38) warga Jalan Imam Bonjol RT 26.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti 15 paket sabu seberat 5,85 gram,” kata Adhy Heriyanto.
Tersangka Hendra, Basuki, dan Anugrah pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” ujarnya. (mel)
Discussion about this post