KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur kembali berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kali ini jumlahnya lumayan banyak, 100 gram lebih. Barang itu diamankan dari tangan AB (47) warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Penangkapam pelaku tersebut di depan Mako Polres Bartim, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB malam. Barang haram tersebut dengan total 22 paket, uang tunai Rp33 juta lebih, dan satu unit mobil Avanza warna Nomor Polisi (Nopol) DA1657 AY.
Kapolres Bartim AKBP Zulham melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020) membenarkan bawah pihaknya telah melakulan penangkapan terhadap pengedar sabu wilayah itu.
“Kita sebelumnya mendapat dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan diedarkan di wilayah Barito Timur,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis badik yang terlapor selipkan di pinggang sebelah kiri, 22 paket sabu yang disimpan di dalam satu buah tas yang berada di dalam dasboard mobil, satu senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam tas selempang yang berada di dalam bagasi belakang mobil. (tin)
Discussion about this post