KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana melaksanakan penertiban legalitas ataupun izin pemilik usaha penjual minuman beralkohol.
“Kami merencanakan sidak toko ataupun warung yang menjual minuman beralkohol di wilayah Barito Timur,” tegas Bartolomeus, Plt Kasatpol PP dan Damkar Bartim di Tamiang Layang, Rabu (22/1).
Menurut Berto, Kabupaten Barito Timur hanya mengizinkan para pedagang yang menjual minuman beralkohol (MB) dengan kadar maksimal 5 persen. Sehingga tidak diperbolehkan adanya penjual miras yang diatas kadar lebih dari yang ditetapkan sesuai Peratutan Daerah di Barito Timur.
“Dengan demikian, bila saat sidak ketahuan ada yang berani menjual minuman beralkhol di atas 5 persen tanpa adanya izin-izin langsung kami tindak tegas,” imbuhnya.
Ditambahkan dia, untuk rencana aksi penertiban izin toko penjual minumam beralkohol menunggu proses keuangan di OPD tahun 2020 dan aksi dilaksanakan oleh Satpol PP Bartim setelah adanya atensi dari Bupati Bartim Ampera AY Mebas meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap toko ataupun warung yang menjual minuman beralkohol.
Sebagaimana diketahui baru-baru ini telah terjadi pesta miras oleh anak baru gede (ABG) sehingga terjadinya tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Karusen Janang oleh lima orang pria dan korban dua orang wanita yang masih duduk di bangku sekolah beberapa waktu lalu yang kini sedang ditangani oleh Polsek Dusun Tengah. (tin)
Discussion about this post