KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau akhirnya memberikan pernyataan tentang kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandung di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku. Ternyata, kejahatan keji itu terjadi hanya gara-gara handphone.
Aksi pembunuhan terhadap Liling (50), ibu kandung pelaku, terjadi pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Agus Iping (bukan Ipil seperti di berita sebelumnya), sang pelaku, kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas dan diketahui sedang mabuk akibat mengkonsumsi syledril berlebihan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Waka Polres Kompol Iman Riyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat Agus Iping atau anak korban pulang ke rumah pada Kamis, 23 Januari 2020 sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampai di rumah, lanjut dia, Agus Iping pun mencari handphone, namun tidak menemukannya. Kemudian ia ngamuk.
Melihat hal tersebut, korban yang saat itu sedang berkunjung ke rumah tetangga, menghampiri pelaku.
“Korban menemui anaknya yang sedang marah-marah. Kemudian, tiba-tiba dia dipukul oleh tersangka menggunakan timbangan besi sehingga langsung tersungkur di depan teras,” ujar Iman Riyadi.
Baca Juga: Tragedi Bunuh dan Bakar Ibu Kandung Kanamit, Kenapa Warga Tak Bisa Hentikan Aksi Pelaku?
Tak cukup sampai di situ, aksi gila Agus Iping kian meningkat. Dia pun menyalakan korek api gas (mancis) dan membakar selang karbulator sepeda motor Jupiter Z miliknya yang diparkir di teras rumah. Setelah membakar sepeda motor, tersangka memukul kembali korban yang sudah tersungkur berulang-ulang dan mengeluarkan darah. Api pun membesar dan menjalar ke rumah tetangga, Anang.
Saat kejadian, saksi Winarti alias wiwin yang merupakan anak korban sekaligus kakak tiri tersangka, melihat kejadian tersebut dari sekitar jarak t 15 meter. Namun dia tidak berani mendekat karena tersangka mengamuk memukuli korban secara berulang-ulang.
Agus Iping menjauh dari TKP pada saat api mulai membesar. Setelah tersangka menjauh dari TKP, baru kemudian Winarti dengan dibantu Unuk mengangkat korban menjauh dari api yang membesar yang membakar rumah korban.
Tersangka diancam pasal berlapis diantranya pasal 338 KHUP hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancama 7 tahun dan pasal 187 KHUP ancaman hukuman 12 tahun. (ben)
Discussion about this post