KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sejumlah tujuh orang warga setempat mempertanyakan pemutusan hubungan kerja yang mereka terima dari PT Harmoni Panca Utama. Mereka pun mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Para pekerja yang merupakan putra asli daerah ini merasa PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya tersebut.
“Kalau memang pemutusan hubungan kerja itu beralasan, mungkin kami bisa terima. Tapi pemutusan hubungan kerja itu dilakukan secara sepihak dan tidak ada alasan secara pasti dari pihak perusahaan,” kata juru bicara ketujuh pekerja itu, M Junaidi LG.
Junaidi sangat menyayangkan langkah dan tindakan PT Harmoni Panca Utama yang telah memutus hubungan kerja kepada tujuh orang masyarakat setempat. Sebab itu, dirinya berharap agar pihak Disnakertrans Murung Raya dapat membantu ketujuhnya agar mendapatkan keadilan.
“Kami nilai perusahaan ini semena-mena kepada karyawan putra daerah. Jika kami nanti tidak bisa menerima jawaban yang sesuai atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini dari Disnakertrans, kami akan melaporkan kejadian ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi,” tandasnya.
Kepala Disnakertrans Murung Raya, M Syahrial Pasaribu melalui Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Taufik Rahman menyampaikan pihaknya akan sesegera mungkin menindaklanjuti laporan ini.
“Kalau memang pemutusan hubungan kerja ini dilakukan Harmoni Panca Utama secara sepihak dan tidak beralasan kuat, kami akan panggil dan mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan ini segera terselesaikan,” tandasnya. (dg)
Discussion about this post