KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau berhasil meringkus sindikat pencurian sarang burung walet di 4 (empat) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pulpis, dengan total 10 orang tersangka. Dan dari 10 orang tersangka ini, juga merupakan hasil pengembangan dengan Satreskrim Polres Kapuas, dan selanjutnya dikembangkan, sehingga dapat meringkus semua para tersangka tersebut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres Pulpis Kompol Imam Riadi, Kasatreskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra, Senin (27/1/2020) mengatakan, modus para tersangka ini bekerjasama dengan Satpam yang menjaga Sarang Burung Walet, yang kemudian memasuki sarang burung walet dengan cara memanjat tembok dengan menggunakan tali, setelah masuk kedalam dan memanen, kemudian dikeluarkan di jual.
” Dari empat TKP ini, total kerugian Ratusan juta, dan dalam menjalankan aksi itu mereka berkelompok di masing-masing TKP,” Ucap Siswo.
Dijelaskan Siswo, dari 10 tersangka itu Satpam atau Penjaga sarang walet terlibat dalam aksi, dan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, para tersangka ini sudah menjalankan aksi selam lebih dari 1 tahun. ” Ini kita pantau terus, dan kemarin ketika kita temukan, selanjutnya kita amankan mereka,” beber Siwo.
Hasil curian para tersangka ini, beber Siswo, di jual kepada seseorang di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan penadah atau yang menampung hasil curian tersangka ini, beber Siswo, juga masih di buru pihaknya. ” Untuk alat bukti yang kita amankan ini berupan Handphone, alat-alat yang digunakan, dan juga CCTV dan rekamannya yang kita dapatkan disalah satu TKP,” terangnya.
Untuk pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yakni pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.Ucap Siswo.(ben)
Discussion about this post