KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, menginginkan adanya regulasi di daerah setempat yang mengatur tentang restribusi atau pajak rumah sarang burung walet sebesar Rp 2 juta pertahunnya.
“Saya rasa dua juta per tahun untuk satu gedung walet pemiliknya tidak akan keberatan, tapi itu diatur melalui perda atau perbup,” kata Ardiansah di Kuala Kapuas, Selasa (28/1/2020).
Menurut legislator asal Partai Golkar yang juga memiliki rumah sarang burung walet ini, setiap pemilik sarang walet memang wajib hukumnya membayar restribusi atau pajak.
“Jika sudah diterapkan nantinya perda atau perbup tentang walet itu, semua pemilik gedung sarang walet yang berdiri di Kabupaten Kapuas wajib hukumnya membayar restribusi atau pajak, baik itu yang sudah menghasilkan ataupun belum,” ujar Ardiansah.
Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas bahwa keberadaan bangunan usaha rumah sarang walet di Kapuas berjumlah sekitar 3.000 lebih bangunan.
“Nah, jika dua juta rupiah dikalikan tiga ribu bangunan rumah sarang walet, maka penghasilan untuk PAD Kabupaten Kapuas dari retribusi atau pajak sarang walet sudah mencapai enam miliar rupiah,” pungkas Ardiansah. (is)
Discussion about this post