KALAMANTHANA, Purukcahu – Bocah berusia tujuh hari yang dihabisi Rob (43), ternyata bukan hanya sekadar anaknya sendiri. Bocah tersebut ternyata juga cucunya. Bagaimana bisa?
Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan mengatakan, bocah tersebut selain anak, juga cucu pelaku sendiri. Sebab, sang bocah lahir dari hasil persetubuhannya dengan anak kandungnya sendiri.
Karena itu, polisi menyebutkan korban meregang nyawa di tangan bapak sekaligus kakeknya sendiri.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut, masih berumur tujuh hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya,” ungkap Ronny.
Ibu kandung korban, sebut Ronny, meninggal saat melahirkan sang bayi. Sedangkan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” jelas Ronny. (dg)
Discussion about this post